HUKUM
KEPOLISIAN DALAM
TATA PAMONG
Hukum Kepolisian adalah cabang hukum yang mempelajari peraturan
perundang-undangan yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian dalam
menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Dalam konteks Mata Kuliah
Jurusan Perpolisian Tata Pamong di IPDN, berikut adalah penjelasan mengenai
hukum kepolisian, termasuk hak dan kewajiban polisi dalam penegakan hukum.
1.
Landasan Hukum Kepolisian di Indonesia
Beberapa peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi fungsi dan peran kepolisian di
Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia:
UU ini merupakan landasan utama yang mengatur fungsi, tugas, wewenang,
serta tanggung jawab Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan
pengayoman kepada masyarakat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP adalah hukum pidana yang menjadi acuan dalam
proses penegakan hukum di Indonesia, di mana kepolisian memiliki peran
penting dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): KUHAP mengatur prosedur hukum dalam proses penegakan
hukum, termasuk wewenang polisi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan,
dan penangkapan.
2.
Tugas dan Fungsi Kepolisian
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002,
fungsi dan tugas kepolisian meliputi:
- Memelihara Ketertiban dan Keamanan Masyarakat: Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban
umum, termasuk mencegah tindakan kriminal dan mengelola konflik dalam
masyarakat.
- Penegakan Hukum:
Kepolisian memiliki tugas untuk menegakkan hukum secara adil dengan
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran
hukum.
- Pelindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat: Polisi juga berfungsi memberikan perlindungan dan
pelayanan kepada masyarakat, baik dalam hal keamanan fisik maupun dalam
hal administrasi, seperti pembuatan SIM, SKCK, dan lainnya.
- Pencegahan Kejahatan:
Melalui tindakan preventif, seperti patroli, sosialisasi, dan kerjasama
dengan masyarakat, kepolisian bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya
tindak kriminal.
3.
Hak dan Kewajiban Polisi dalam Penegakan Hukum
Dalam melaksanakan tugasnya, polisi
memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Berikut adalah hak dan
kewajiban polisi dalam penegakan hukum:
Hak Polisi:
- Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan: Polisi berwenang melakukan penyelidikan dan
penyidikan atas tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat atau penemuan
langsung di lapangan.
- Melakukan Penangkapan dan Penahanan: Dalam proses penegakan hukum, polisi memiliki hak
untuk menangkap dan menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
sesuai prosedur hukum.
- Penggunaan Kekuatan:
Polisi, dalam kondisi tertentu, memiliki hak untuk menggunakan kekuatan,
termasuk senjata, jika diperlukan untuk menjaga keamanan publik atau
melindungi diri dari ancaman yang serius.
- Menyita Barang Bukti:
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi memiliki hak untuk
menyita barang bukti yang terkait dengan kasus tindak pidana.
- Melakukan Penggeledahan: Dengan surat perintah dari pengadilan, polisi berhak
untuk melakukan penggeledahan terhadap tempat atau orang yang diduga
terlibat dalam tindak pidana.
Kewajiban Polisi:
- Menjaga Hak Asasi Manusia (HAM): Dalam melaksanakan tugasnya, polisi wajib menghormati
dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak tersangka atau terdakwa
yang sedang dalam proses hukum.
- Bertindak Berdasarkan Hukum: Polisi wajib bertindak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melakukan penyalahgunaan wewenang
atau tindakan sewenang-wenang.
- Bersikap Netral:
Polisi wajib bersikap netral, tidak memihak, dan menjaga profesionalitas
dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi yang melibatkan konflik
politik atau sosial.
- Melaporkan dan Mempertanggungjawabkan Tindakan: Setiap tindakan yang dilakukan polisi, terutama yang
menyangkut penggunaan kekuatan atau penangkapan, harus dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat: Polisi berkewajiban memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman kriminal dan kekerasan, serta memastikan
terciptanya rasa aman.
4.
Wewenang Kepolisian dalam Proses Penegakan Hukum
- Penyelidikan dan Penyidikan: Polisi memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan
tindak pidana dan melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memanggil
saksi, tersangka, dan ahli untuk memberikan keterangan.
- Penahanan:
Polisi berwenang untuk menahan tersangka setelah memenuhi syarat-syarat
yang diatur dalam KUHAP. Penahanan dilakukan jika terdapat cukup bukti
untuk menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
- Penangkapan:
Polisi berwenang melakukan penangkapan atas dasar dugaan kuat bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana. Penangkapan harus dilakukan
dengan surat perintah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
- Penggunaan Kekuatan Secara Proposional: Dalam menjalankan tugasnya, polisi berwenang
menggunakan kekuatan secara proposional untuk melindungi dirinya dan masyarakat
dari ancaman atau bahaya.
5.
Pengawasan dan Kontrol terhadap Kepolisian
Untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang, kepolisian juga berada di bawah pengawasan dari berbagai lembaga dan
mekanisme, seperti:
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada
Presiden tentang arah kebijakan kepolisian.
- Ombudsman Republik Indonesia: Mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
kepolisian untuk memastikan tidak adanya maladministrasi.
- Pengawasan Internal Kepolisian: Polri juga memiliki mekanisme pengawasan internal
melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menangani pelanggaran
etik atau disiplin yang dilakukan anggota kepolisian.
6.
Tantangan dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Salah satu tantangan besar yang dihadapi kepolisian
adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum polisi dalam melaksanakan
tugasnya.
- Tindak Kecurangan dan Korupsi: Kepolisian juga dihadapkan pada tantangan korupsi,
baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam pengelolaan sumber daya
internal.
- Keterbatasan Sumber Daya: Kepolisian sering kali menghadapi keterbatasan sumber
daya, seperti personel, teknologi, dan infrastruktur yang mempengaruhi
efektivitas penegakan hukum.
Kesimpulan
Hukum kepolisian memberikan landasan
yang kuat bagi tugas, hak, dan kewajiban kepolisian dalam menegakkan hukum dan
menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya,
polisi harus mematuhi aturan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta
memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya.
Hukum Kepolisian adalah bidang hukum yang mempelajari peraturan
perundang-undangan yang mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban polisi
dalam penegakan hukum. Dalam konteks Mata Kuliah Jurusan Perpolisian Tata
Pamong di IPDN, mempelajari hukum kepolisian penting untuk memahami bagaimana
fungsi kepolisian diatur oleh undang-undang dan bagaimana aparat kepolisian
harus bertindak dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
dan hak asasi manusia (HAM).
Berikut penjelasan tentang
aspek-aspek penting dalam hukum kepolisian:
1.
Dasar Hukum Kepolisian di Indonesia
Kepolisian di Indonesia diatur oleh
beberapa peraturan perundang-undangan yang membentuk dasar hukum bagi tugas dan
kewajiban polisi. Beberapa peraturan utama tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia:
Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang
kepolisian. UU ini menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) adalah alat negara yang bertugas untuk memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP): Mengatur prosedur penanganan
perkara pidana yang harus dilakukan oleh polisi, termasuk penangkapan,
penahanan, penyidikan, dan penyitaan.
- Peraturan Kapolri dan Peraturan Menteri Terkait: Mengatur lebih lanjut tugas dan standar operasional
kepolisian dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Tugas dan Fungsi Kepolisian
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002,
kepolisian memiliki tugas pokok yang meliputi:
- Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Kamtibmas): Polisi bertugas menjaga
ketertiban umum dan mencegah terjadinya gangguan keamanan. Ini termasuk
patroli rutin, pengamanan acara, dan upaya preventif lainnya.
- Penegakan Hukum:
Polisi bertanggung jawab atas penanganan kasus pidana, mulai dari
penyelidikan hingga penyidikan. Penegakan hukum ini dilakukan dengan
menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
- Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada
Masyarakat: Polisi juga bertugas
melindungi warga negara dari ancaman kejahatan dan memberikan bantuan
dalam keadaan darurat. Termasuk dalam tugas ini adalah memberikan
pelayanan administrasi, seperti penerbitan SIM dan SKCK.
3.
Hak dan Kewajiban Polisi
Dalam menjalankan tugasnya, polisi
memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Beberapa di
antaranya adalah:
- Hak Polisi:
- Melakukan Penangkapan dan Penahanan: Polisi berhak menangkap seseorang yang diduga
terlibat dalam tindakan pidana, namun harus dilakukan sesuai prosedur
hukum yang diatur dalam KUHAP.
- Melakukan Penyidikan:
Polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
kasus-kasus pidana. Mereka dapat melakukan pemeriksaan saksi, tersangka,
serta melakukan penyitaan barang bukti.
- Penggunaan Kekuatan:
Polisi memiliki hak untuk menggunakan kekuatan secara proporsional dalam
situasi tertentu, seperti ketika menghadapi perlawanan bersenjata atau
upaya melarikan diri tersangka. Penggunaan kekuatan harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.
- Kewajiban Polisi:
- Menegakkan Hukum dengan Adil: Polisi wajib menjalankan tugasnya secara adil dan
tidak memihak. Semua tindakan polisi harus berdasarkan hukum yang berlaku
dan sesuai prosedur yang diatur.
- Menghormati Hak Asasi Manusia: Dalam setiap tindakan, polisi wajib menghormati hak
asasi manusia, seperti hak atas perlakuan yang adil, tidak menyiksa
tersangka, dan memberikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.
- Bertanggung Jawab kepada Atasan dan Masyarakat: Setiap tindakan polisi harus dapat
dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan, lembaga pengawas, maupun
kepada masyarakat yang dilayaninya.
4.
Kewenangan dalam Proses Penegakan Hukum
Kepolisian memiliki kewenangan yang
luas dalam proses penegakan hukum, namun tetap dibatasi oleh hukum untuk
memastikan transparansi dan akuntabilitas. Berikut beberapa kewenangan utama
polisi dalam hukum acara pidana:
- Penyelidikan dan Penyidikan: Polisi memulai proses penyelidikan setelah menerima
laporan atau menemukan adanya tindak pidana. Penyelidikan ini bertujuan
untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk memulai penyidikan. Selanjutnya,
penyidikan dilakukan untuk menentukan tersangka dan mengumpulkan bukti
yang akan digunakan di pengadilan.
- Penangkapan dan Penahanan: Polisi dapat menangkap seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana. Namun, penangkapan ini harus dilakukan
berdasarkan alat bukti yang cukup, dan penahanan hanya dapat dilakukan
dalam waktu yang diatur oleh undang-undang (biasanya maksimal 20 hari
untuk penyidikan awal).
- Penggeledahan dan Penyitaan: Polisi berwenang melakukan penggeledahan di tempat
tertentu jika ada dugaan kuat bahwa tempat tersebut menyimpan barang bukti
yang terkait dengan kejahatan. Selain itu, mereka dapat menyita
barang-barang yang terkait dengan tindak pidana untuk keperluan
penyidikan.
5.
Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum oleh Polisi
Polisi dalam menjalankan tugas
penegakan hukum harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang melindungi hak-hak
warga negara dan menjamin proses hukum yang adil. Beberapa prinsip tersebut
meliputi:
- Prinsip Legalitas:
Polisi hanya dapat bertindak berdasarkan hukum yang jelas dan berlaku,
tidak boleh melakukan tindakan di luar kewenangan yang diatur
undang-undang.
- Prinsip Proposionalitas: Tindakan polisi harus sesuai dengan tingkat ancaman
yang dihadapi. Penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak perlu
melanggar prinsip ini.
- Prinsip Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah): Setiap orang yang ditangkap oleh polisi harus
diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai ada keputusan
pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
- Prinsip Keadilan:
Dalam menegakkan hukum, polisi harus berlaku adil dan tidak memihak, serta
memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara tanpa
diskriminasi.
6.
Tantangan dalam Penerapan Hukum Kepolisian
Meskipun hukum kepolisian dirancang
untuk memberikan landasan bagi tugas kepolisian, terdapat tantangan dalam
penerapannya, antara lain:
- Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Polisi yang menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dapat merusak kepercayaan
masyarakat terhadap hukum.
- Kurangnya Sumber Daya dan Pelatihan: Kurangnya pelatihan mengenai HAM, hukum, dan prosedur
penyelidikan dapat mempengaruhi kualitas penegakan hukum oleh polisi.
- Pengawasan yang Kurang Efektif: Pengawasan yang lemah terhadap tindakan polisi dapat
menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penegakan hukum.
Dengan mempelajari hukum kepolisian,
mahasiswa dapat memahami kerangka hukum yang mengatur tindakan kepolisian,
termasuk bagaimana menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan
hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar