KRIMINOLOGI
DAN PEMOLISIAN
Kriminologi dan Pemolisian adalah kajian tentang bagaimana
teori-teori kriminologi mempengaruhi pendekatan kepolisian dalam menangani
tindak kejahatan. Dalam konteks Mata Kuliah Jurusan Perpolisian Tata
Pamong di IPDN, pemahaman ini membantu memformulasikan strategi
kepolisian yang lebih efektif dengan berbasis pada teori-teori yang menjelaskan
penyebab dan pola kejahatan.
1. Definisi Kriminologi
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, penyebab-penyebabnya,
dampaknya terhadap masyarakat, dan cara-cara pencegahan serta
penanggulangannya. Kriminologi mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu seperti
sosiologi, psikologi, dan hukum untuk memahami dan mengatasi kejahatan.
2. Teori-Teori Kriminologi dan Dampaknya pada Pemolisian
a. Teori Klasik
- Konsep: Teori ini, yang
dipelopori oleh Cesare Beccaria, berpendapat bahwa kejahatan terjadi
karena individu membuat keputusan rasional berdasarkan perhitungan risiko
dan manfaat. Hukuman harus cukup berat untuk mencegah kejahatan.
- Dampak pada Pemolisian:
Pendekatan pemolisian berdasarkan teori ini berfokus pada penegakan hukum
yang tegas dan adil. Polisi mungkin menekankan pada deteksi dan
penangkapan pelanggar untuk menciptakan efek jera dan mengurangi peluang
kejahatan.
b. Teori Positivis
- Konsep: Dikembangkan oleh
Auguste Comte dan Cesare Lombroso, teori ini menyatakan bahwa
faktor-faktor biologis, psikologis, dan sosial mempengaruhi perilaku
kriminal. Misalnya, Lombroso berpendapat bahwa beberapa individu memiliki
"tanda-tanda" biologis dari kecenderungan kriminal.
- Dampak pada Pemolisian:
Pemolisian berdasarkan teori ini mungkin melibatkan penilaian psikologis
dan pemantauan terhadap individu dengan faktor risiko tinggi. Ini bisa
melibatkan pendekatan yang lebih pencegahan dengan memanfaatkan data
tentang individu dan kelompok yang berisiko tinggi.
c. Teori Strain (Tekanan)
- Konsep: Diperkenalkan oleh
Robert Merton, teori ini menyatakan bahwa kejahatan terjadi ketika
individu menghadapi tekanan dari ketidakmampuan untuk mencapai tujuan yang
dihargai oleh masyarakat dengan cara yang sah.
- Dampak pada Pemolisian:
Kepolisian dapat menggunakan teori ini untuk fokus pada pencegahan
kejahatan dengan mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi.
Program-program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan pekerjaan dapat
menjadi bagian dari strategi pencegahan.
d. Teori Kontrol Sosial
- Konsep: Teori ini, yang
dipopulerkan oleh Travis Hirschi, berpendapat bahwa kejahatan terjadi
ketika ikatan individu dengan masyarakat, seperti ikatan keluarga,
pekerjaan, dan pendidikan, lemah.
- Dampak pada Pemolisian:
Pendekatan pemolisian berdasarkan teori ini mungkin melibatkan penguatan
hubungan antara polisi dan komunitas. Program-program yang meningkatkan
keterlibatan komunitas dan dukungan sosial dapat mengurangi kecenderungan
kriminal.
e. Teori Subkultur
- Konsep: Teori ini, yang
dikembangkan oleh Albert Cohen dan Richard Cloward & Lloyd Ohlin,
berargumen bahwa subkultur tertentu memiliki nilai dan norma yang berbeda
yang dapat mendorong perilaku kriminal.
- Dampak pada Pemolisian:
Kepolisian dapat mengidentifikasi dan bekerja dengan subkultur atau
kelompok masyarakat yang memiliki norma berbeda untuk mencegah kejahatan.
Program-program pendidikan dan intervensi sosial dapat diarahkan untuk
merangkul dan mengubah norma-norma yang mendukung perilaku kriminal.
f. Teori Pembelajaran Sosial
- Konsep: Dikembangkan oleh
Albert Bandura, teori ini menyatakan bahwa perilaku kriminal dipelajari
melalui interaksi sosial dan pengamatan terhadap model perilaku, terutama
dalam lingkungan sosial yang mendukung kejahatan.
- Dampak pada Pemolisian:
Pemolisian berdasarkan teori ini dapat melibatkan program-program
pendidikan dan pencegahan yang bertujuan untuk mengubah pola perilaku dan
mengurangi eksposur terhadap model-model perilaku kriminal di lingkungan
masyarakat.
g. Teori Rasional Pilihan
- Konsep: Teori ini
berpendapat bahwa individu membuat keputusan rasional untuk melakukan
kejahatan berdasarkan perhitungan keuntungan dan risiko.
- Dampak pada Pemolisian:
Strategi kepolisian dapat berfokus pada pengurangan kesempatan untuk
melakukan kejahatan dan meningkatkan risiko penangkapan. Ini bisa mencakup
peningkatan patroli, pengawasan, dan teknologi keamanan.
3. Strategi Kepolisian Berdasarkan Teori Kriminologi
Berdasarkan teori-teori di atas, beberapa strategi kepolisian dapat
diterapkan untuk mengatasi kejahatan:
- Pencegahan dan Intervensi:
Program-program pencegahan yang ditargetkan untuk kelompok berisiko
tinggi, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program dukungan
sosial.
- Penerapan Teknologi:
Penggunaan teknologi untuk meningkatkan pengawasan dan deteksi, seperti
kamera keamanan, sistem pemantauan, dan analisis data kejahatan.
- Keterlibatan Komunitas:
Membangun hubungan yang kuat antara polisi dan masyarakat melalui program
komunitas, keterlibatan publik, dan kerjasama dengan organisasi lokal.
- Penegakan Hukum yang Adil dan Konsisten:
Menggunakan pendekatan berbasis data untuk memprioritaskan penegakan
hukum, dengan fokus pada keadilan dan transparansi.
4. Kesimpulan
Kriminologi dan Pemolisian mencakup penerapan teori-teori
kriminologi dalam merancang dan melaksanakan strategi kepolisian. Dengan
memahami teori-teori yang menjelaskan penyebab dan pola kejahatan, kepolisian
dapat mengembangkan pendekatan yang lebih efektif dan terarah untuk mencegah
dan menangani tindak kejahatan. Integrasi teori kriminologi dengan praktik kepolisian
memastikan bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya reaktif, tetapi juga
proaktif dalam mengatasi akar penyebab kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar