Jumat, 06 November 2020

PEDOMAN LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE BAGI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

 PEDOMAN LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE BAGI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


BAB I PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang 

Salah satu tantangan terberat bagi dunia pendidikan di Indonesia pada era globalisasi adalah menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas, jujur, unggul, berkarakter, berdaya saing, dan memiliki spirit nasionalisme kebangsaan. Pemerintah secara terus-menerus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan. Usaha yang dilakukan pemerintah dalam upaya menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global khususnya menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Program strategis pembaharuan dalam bidang pendidikan dilakukan pada semua jenjang pendidikan baik itu pendidikan tingkat dasar maupun tingkat menengah. Guru dan tenaga kependidikan berperan dalam melaksanakan program strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Kepala sekolah sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan memiliki peran melaksanakan pembinaan di bidang akademik dan bidang manajerial. Secara umum tugas kepala sekolah melakukan pembinaan terhadap kemampuan profesional guru, tenaga administrasi sekolah, dan kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberikan teladan dan menjaga baik lembaga, profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah mendorong kepala sekolah agar memiliki kompetensi dan mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam memimpin sekolahnya. Sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi kepala sekolah mencakup: 1) kepribadian; 2) manajerial; 3) kewirausahaan; 4) supervisi; dan 5) sosial.

Mengingat fungsi strategis dari tenaga kependidikan yang ada di sekolah, dan dalam rangka memberikan layanan dukungan dalam pembelajaran di sekolah, maka masingmasing kepala sekolah senantiasa berusaha untuk melakukan pengalaman terbaik (Best Practice) sesuai dengan kompetensi dimiliki dan yang mungkin dikembangkan, sehingga benar-benar nyata tercermin dalam kinerjanya. Tentu saja kinerja atau pengalaman terbaik yang ditampilkan oleh kepala sekolah masih relatif bervariasi. Atas dasar itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan apresiasi atau penghargaan kepada kepala sekolah yang mampu menunjukkan pengalaman terbaik dalam melakukan pembinaan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia pintar, terampil, dan berkarakter.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tetang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 

8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 

9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala SMA/Madrasah; 

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Kepala Satuan Pendidikan; 

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; 

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019. 

C. Tujuan 

Pedoman Lomba Penulisan Best Practice Bagi Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2016 diterbitkan sebagai acuan dalam melaksanakan Lomba Penulisan Best Practice Bagi Kepala Sekolah/Madrasah Tingkat Nasional, sehingga Lomba Penulisan Best Practice Bagi Kepala Sekolah/Madrasah berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel. 

D. Ruang Lingkup 

Pedoman lomba Penulisan Best Practice meliputi pengertian, tujuan, manfaat, prinsip, persyaratan, mekanisme, aspek yang dinilai dan prosedur penilaian, dan penghargaan. 


BAB II PENYELENGGARAAN LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE 

A. Pengertian Best Practice 

Istilah best practice mengandung arti “pengalaman terbaik” dari keberhasilan seseorang atau kelompok dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah dalam lingkungan tertentu. Best Practice Kepala Sekolah/Madrasah adalah pengalaman terbaik yang dimiliki kepala Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi: (a) kepribadian; (b) manajerial; (c) kewirausahaan; (d) supervisi; dan (e) sosial. 

Wujud Best Practice kepala sekolah/madrasah adalah laporan tentang pengalaman terbaik dalam keberhasilan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi sebagai kepala sekolah. Suatu pengalaman dapat dikategorikan sebagai best practice karena memiliki pertanda khas sebagai berikut: 

1. mampu mengembangkan cara baru dan inovatif dalam mengatasi suatu masalah dalam pendidikan khususnya pembelajaran; 

2. mampu memberikan sebuah perubahan atau perbedaan sehingga sering dikatakan hasilnya luar biasa (outstanding result); 

3. mampu mengatasi persoalan tertentu secara berkelanjutan (keberhasilan lestari atau berlangsung lama) atau dampak dan manfaatnya berkelanjutan (tidak sesaat); 

4. mampu menjadi model dan memberi inspirasi dalam membuat kebijakan (pejabat) serta inspiratif perorangan, termasuk murid; 

5. cara dan metode yang digunakan bersifat ekonomis dan efisien. 


B. Karakteristik Laporan 

1. Orisinalitas; topik dan bahasan merupakan ide yang memuat keaslian maupun kreativitas dengan memadukan sejumlah gagasan maupun ide-ide baru tanpa mengurangi keaslian sumber utamanya. 

2. Inovatif; hasil yang dicapai memuat ide kebaruan atau novelty, bukan jiplakan atau peniruan apa adanya, dan berkaitan dengan peningkatan kualitas kinerja kepala sekolah yang lebih terampil, elegan, dan bermakna. 

3. Elaboratif; kepiawaian seseorang dalam menguraikan, merinci, menghubungkan suatu konsep/data satu dengan lainnya sehingga menghasilkan gagasan/karya baru yang lebih kompleks tetapi terurai. 

4. Inspiratif; memberikan dorongan dan motivasi maupun spirit dalam melaksanakan tugas pangawas sekolah bagi orang lain. 

5. Empirik; menunjukkan bukti nyata kinerja berbasis pengalaman, dalam supervisi managerial maupun akademik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 

6. Aplikatif; hasil best practice dapat direflikasi, dimanfaatkan, dan atau dikembangkan baik di sekolah sendiri maupun di sekolah lain. 


C. Tujuan Lomba Lomba Penulisan Best Practice Kepala Sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tujuan sebagai berikut: 

1. meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di kalangan Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah untuk terus “belajar dan bekerja lebih cerdas” dalam menciptakan kinerja yang lebih produktif; 

2. mendorong inovasi dan kreativitas Kepala Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menciptakan model-model supervisi terbaik baik akademik maupun manajerial untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah; 

3. menumbuhkan kebanggaan di kalangan Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap profesinya; 

4. mendiseminasikan pengalaman terbaik Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melaksanakan tugasnya;

5. memberikan penghargaan dan pengakuan kepada Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara nyata berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk kegiatan pendukung yang hasilnya dapat bermanfaaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.


D. Manfaat 

Lomba Penulisan Best Practice kepala sekolah pendidikan dasar dan menengah tahun 2016 adalah sebagai berikut: 

1. mendorong program peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah; 

2. meningkat kualitas guru, dan tenaga kependidikan di wilayah provinsi/kabupaten/ kota; 

3. meningkatkan kompetensi kepala dalam dimensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan dimensi sosial; 

4. meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, serta kompetensi guru dan kepala sekolah. 

E. Prinsip-Prinsip 

Lomba Lomba Penulisan Best Practice bagi Kepala Sekolah/Madrasah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut: 

1. Individual; setiap Kepala Sekolah/Madrasah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti lomba ini dan mengirimkan Best Practice dan persyaratan lain secara langsung ke alamat Panitia Penyelenggara. 

2. Kompetitif; berdasarkan persaingan sehat pengalaman terbaik kepala sekolah yang direpresentasikan dalam bentuk laporan Best Practice. 

3. Objektif; mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat Best Practice terbaik pada tingkat nasional dilaksanakan secara impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan. 

4. Transparan; mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat Best Practice terbaik pada tingkat nasional pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian. 

5. Akuntabel; merupakan proses penilaian dan penetapan predikat Best Practice terbaik pada tingkat nasional yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif. 

F. Persyaratan Peserta 

1. Kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang masih aktif.

2. Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1). 

3. Memiliki sertifikat pendidik. 

4. Karya best practice belum pernah di ikutkan dalam lomba ataupun pemilihan berprestasi. 

5. Memiliki pengalaman kerja sebagai Kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah oleh yang berwenang. 

6. Tidak pernah menerima hukuman dengan sanksi sedang atau berat. 

7. Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan lain, seperti jabatan administratif, struktural atau tugas lainnya. 

8. Belum pernah menjadi juara lomba Penulisan best practice tingkat nasional sejenis.


G. Kelengkapan Dokumen yang harus dipenuhi : 

1. Biodata 

2. NUPTK 

3. Hasil Scan ijasah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) 

4. Hasil Scan Sertifikat Pendidik 

5. Hasil Scan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas dari Atasan 

6. Hasil Scan Surat keterangan dokter yang menyetakan sehat jasmani dan rohani 

7. Hasil Scan Surat Pernyataan belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Lomba sejenis dan/atau Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 

8. Hasil Scan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa: 

a) Best Practice dibuat sendiri dan tidak menyalin atau menjiplak karya orang lain. 

b) Dilaksanakan pada dua tahun terakhir 

c) Belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik tingkat nasional maupun internasional. 

9. Hasil Scan Pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 

10. File Laporan tertulis Best Practice H. Isi Best Practice Laporan Best Practice yang disusun dan ditulis oleh kepala sekolah/madrasah sebagai peserta lomba harus berisi tentang hal-hal sebagai berikut. 

    1. Bagian Awal Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah lomba             bermaterai cukup, halaman lembar persetujuan dari atasan langsung dan atau pejabat terkait, kata         pengantar, abstrak atau ringkasan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.

     2. Bagian Isi Bagian ini berisi paparan tentang hal-hal sebagai berikut: 

        a. Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat Best Practice yang                 dilaporkan. 

        b. Metode Pemecahan Masalah, berisi paparan teori atau pengalaman yang dijadikan rujukan                     dalam   menyelesaikan masalah, dan metode atau cara yang digunakan untuk menyelesaikan                 masalah   beserta langkah-langkah rinci dari metode atau cara tersebut. 

        c. Pelaksanaan dan Hasil yang dicapai, berisi tentang paparan tentang pelaksanaan Best Practice                 terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang digunakan ketika Best Practice                     dilakukan serta hasil yang diperoleh dari pelaksanaan pemecahan masalah yang telah dilakukan             disertai dengan data dan informasi yang mendukung. 

    3. Bagian Akhir Bagian ini berisi tentang simpulan, refleksi dan rekomendasi. 

    4. Daftar pustaka dan lampiran-lampiran 

I. Teknik Penulisan dan Penyusunan Naskah Laporan 

    1. Penulisan naskah Best practice harus menggunakan sistematika penulisan sebagaimana tertera             pada lampiran pedoman ini. 

    2. Jumlah halaman naskah berkisar antara 20-40 halaman tidak termasuk lampiran, dengan kertas             berukuran A4. 

    3. Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-6 halaman), isi (15-30 halaman), dan penutup (2-4             halaman). 

    4. Naskah diketik dengan spasi 1,5, huruf Time New Roman ukuran huruf 12, batas tepi/margin kiri         3 cm, kanan 2,5 cm, atas 3 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran huruf tabel dan gambar             disesuaikan dengan kebutuhan. 

    5. Di bagian kanan atas Cover Naskah untuk masing-masing jenjang diberi kode: 

        a. BPKS-SD untuk kepala SD 

        b. BPKS-SMP untuk kepala SMP 

        c. BPKS-SMA untuk kepala SMA 

        d. BPKS-SMK untuk kepala SMK


J. Kelengkapan Naskah Lomba dan Pengirimannya 

    1. Naskah lomba dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam Flash Disk yang berisi naskah utuh dalam         format MicrosoftWords dan format Microsoft Power Point untuk bahan presentasi. 

    2. Batas akhir pengiriman naskah lomba 31 Oktober 2016 diterima di Direktorat Pembinaan Tenaga         Kependidikan Dikdasmen. 

    3. File Naskah lomba dan kelengkapannya direkam dalam Flash Disk dan dikirimkan ke alamat                 berikut ini. 

PANITIA LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Up. Kepala Subdit Kesharlindung Gedung D Lt. 14 Kemendikbud Jalan Pintu 1, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57974125 

Atau File dapat dikirim melalui surel ke alamat 

Tendikharlindung@gmail.com dengan judul/Subject : 

LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE 2016

 Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi narahubung : 

1. Waadarrahman di nomor telp 087788555510/081210220484 

2. Adi Widarto di nomor telp 082112822277

 File Pedoman dapat diunduh di WWW.KEMDIKBUD.GO.ID


BAB III PROSEDUR PENILAIAN DAN PENGHARGAAN 

A. Prosedur Penilaian Penilaian lomba penulisan Best Practice dilakukan dengan tahapan sebagai             berikut. 


Test Similarity Best Practice < 40 %----Penilaian Administrasi oleh Panitia---Penilaian Esensi Best Practice oleh Tim Juri---Presentasi, wawancara, dan Verifikasi Best Practice oleh Tim Juri

Naskah layak secara administrasi ----Naskah layak untuk menjadi nominator (10 nominator untuk setiap jenjang pendidikan) ----Dipilih 3 terbaik untuk masing-masing jenjang pendidikan 


Gambar 1. Mekanisme penilaian Lomba Penulisan Best Practice Kepala Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2016


1. Test Similariy Best Practic

 Penilaian lomba penulisan Best Practice, diawali dengan test similarity tulisan best practice itu sendiri dengan cara membandingkan tulisan best practice terseut dengan tulisan karya ilmiah terdahulu yang sudah ada, apabila hasilnya menunjukan < 40% penilaian akan dilanjutkan ke tahap berikut, tetapi jika hasil similarity menunjukan hasil > 40% maka penilaian atas best practice tidak dilanjutkan. 

2. Penilaan Administrasi Penilaian ini difokuskan pada aspek administrasi dan dokumen, meliputi masa kerja, kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dokumen naskah best practice, dan kesesuaian format dan kelengkapannya (pernyataan keaslian naskah lomba bermaterai cukup, lembar persetujuan dari atasan langsung dan atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak dan atau ringkasan, daftar isi, bab pendahuluan, bab cara mengatasi masalah, bab hasil yang dicapai, simpulan dan saran, daftar pustaka, dan 

lampiran). Kelengkapan administrasi dikirimkan dalam bentuk file hasil scan dengan format PDF. 3. Penilaian Esensi Best Practice Penilaian laporan Best Practice untuk menetapkan nominator, dan juara didasarkan pada OPIK (Orisinalitas, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten) untuk setiap karya inovatif yang dikirimkan. Orisinalitas, karya inovatif yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. Laporan karya inovatif yang tidak orisinil antara lain ditandai oleh: 

 adanya bagian-bagian tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat; 

 waktu pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar; 

 adanya kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat mencolok dengan laporan orang lain; dan 

 tidak adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan yang dapat memberikan bukti bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan keprofesian dari guru, kepala sekolah, dan kepala pada jenjang sekolah dasar yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan. 

Karya Inovasi yang tidak Perlu antara lain ditandai oleh: (1) masalah yang dikaji terlalu luas, dan 

(2) tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi dari guru yang bersangkutan. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang telah ditetapkan. Laporan Karya Inovasi yang tidak Ilmiah antara lain ditandai dengan adanya


 latar belakang masalah yang tidak jelas sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk mengembangkan profesinya; 

 kebenaran yang tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran fakta dan kebenaran analisisnya; 

 kesimpulan yang tidak/belum menjawab permasalahan yang diajukan. Konsisten, isi Karya Inovasi harus sesuai dengan tugas dan fungsi penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka isi laporan haruslah berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan memasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah. 

Laporan Best Practice dikirimkan dalam format Microsoft Word dan format Microsoft Power Point untuk bahan presentasi. Kriteria, indikator dan bobot penilaian Best Practice disajikan pada tabel berikut: Tabel 1. Penilaian Esensi Best Practice Kepala Sekolah NO KRITERIA INDIKATOR Bobot (B) 1. Orisinalitas*) 

    1. Hasil Identifikasi Masalah Best Practice 

    2. Hasil Kajian Pemecahan Masalah Best Practice 

    3. Desain Best Practice 

    4. Indikator Keberhasilan Best Practice 

    5. Produk/Hasil Best Practice 

    6. Data penggunaan hasil Best Practice di sekolah 30 2. Perlu*) 

        1. Relevansi dengan masalah best practice 

        2. Mudah diterapkan/aplikasikan 

        3. Sesuai dengan kebijakan 

        4. Mampu meningkatkan kinerja guru 

        5. Mudah diadopsi/didesiminasi/ diadaptasi. 

        6. Berdampak pada meningkatkan mutu pembelajaran/sekolah 30


NO KRITERIA INDIKATOR Bobot (B) 3. Ilmiah**) 

1. Merujuk pada prinsip-prinsip best practice 

2. Menggambarkan data sebelum dan sesudah best practice 

3. Menyajikan langkah-langkah pengembangan best practice 

4. Dilaporkan sesuai dengan tata tulis best practice 20 4. Konsisten*) 

    1. Sesuai dengan tufoksi kepala skolah 

    2. Konsistensi isi laporan 

    3. Estetika (kemenarikan dan kejelasan) best practice 

    4. Sesuai dengan karakteristik kepala sekolah/sekolah 20 Jumlah : 100


4. Penilaian Presentasi, Wawancara dan Verifikasi Best Practice Penilaian presentasi, wawancara, dan verifikasi akan dilakukan di Jakarta atas biaya DIPA Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen. Aspek dan kriteria penilaian dalam presentasi Best Practice kepala sekolah disajikan pada tabel 2 berikut: Tabel 2. Aspek dan Kriteria Penilaian Presentasi, Wawancara, dan Verifikasi 

ASPEK KRITERIA PENILAIAN A. PEMAPARAN

     1. Kejelasan paparan (penguasaan materi paparan) 

    2. Kemenarikan pemaparan 

    3. Pengelolaan waktu presentasi 

    4. Kualitas karya Best Practice 

    5. Kualitas jawaban 

B. MATERI BAHASAN 

    6. Keaktualan isu yang diangkat 

    7. Sistematika materi sajian (keruntutan pemaparan) 

    8. Dukungan data empiris 

    9. Dukungan teori (keterlibatan teori yang relevan) 

    10. Kekomprehensifan materi paparan 

    11. Kesesuaian presentasi dengan laporan 

ASPEK KRITERIA PENILAIAN 

C. SIKAP DALAM PRESENTASI 

12. Keterbukaan terhadap pendapat orang lain 

13. Kepercayaan diri 

14. Kewajaran 

15. Kesantunan merespon tanggapan/pertanyaan 

16. Penggunaan bahasa lisan 

D. BAHAN SAJIAN 

17. Kejelasan isi presentasi 

18. Layout tipografi 

19. Sistematika/organisasi bahan sajian 

20. Ilustrasi 

5. Penetapan Pemenang dan Penghargaan 

a. Nilai akhir lomba Penulisan Best Practice Kepala Sekolah/Madrasah untuk setiap peserta merupakan nilai akumulasi dari hasil penilaian naskah dan presentasi Best Practice dengan formula: Nilai Akhir = 40% Naskah + 60% Presentasi 

b. Pemenang I, II, dan III ditentukan berdasarkan Nilai Akhir dengan mempertimbangkan similaritas Best Practice sebagai berikut. SIMILARITY (%) KETENTUAN < 20 Berhak menjadi juara I, II, dan III 20-40 Hanya berhak menjadi juara II dan III >40 Tidak berhak menjadi juara 

c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan dan/atau Piagam Penghargaan bagi Kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menjadi Pemenang I, II, III Lomba Penulisan Best Practice Kepala Sekolah/Madrasah tahun 2016. 

d. Selain Piagam Penghargaan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan dasar dan Menengah memberikan penghargaan dalam bentuk 


B. Tim Penilai Tim penilai terdiri atas unsur dosen, widyaiswara, dan praktisi pendidikan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


BAB IV PENUTUP

 Lomba Penulisan Best Practice Kepala Sekolah merupakan wujud nyata perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Melalui lomba tersebut, pemerintah memberikan apresiasi untuk memotivasi kepala sekolah meningkatkan profesionalisme. Perbaikan terhadap pelaksanaan lomba selalu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan lomba Penulisan Best Practice Kepala Sekolah Tingkat Nasional sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai dan tepat sasaran. 

 

Tidak ada komentar:

HARI YANG DINANTI, TAPI SALAH KOSTUM

DI BALIK SENG DAN JENDELA KACA Di bawah langit siang yang panas membakar, angin tak peduli, seng mengerang dalam bisik keluh kesah. Adik ipa...